Evaluasi dan Monitoring Pajak SPPT-PBB
- Jun 11, 2024
- Kim Wonosari Bisa
- Pemerintahan
WONOSARI, KIM - Hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 12.00 wib, ada kunjungan tim kecamatan Tekung tentang evaluasi dan monitoring Pajak PBB-SPPT guna kewajiban warga desa tentang pentingnya pembayaran pajak. Pajak adalah pokok utama dalam pembangunan desa mulai dari pembangunan sosial pelayanan dan kesehatan maka dari itu pemerintah desa menghimbau kepada seluruh warga masyarakat terkhusus yang memiliki rumah/sawah/tambak di desa Wonosari untuk segera melunasi pajak PBB-SPPT,
pajak sppt pbb dibayar paling lambat tanggal 30 Juni 2024 setelah itu ada denda sebesar 2% perbulan
pembayarn pajak sppt pbb bisa di titipkan kepetugas pungut didesa, ke balaidesa atau langsung ke bank BPD Jawa Timur.
yukkk kita taat wajib untuk pembangunan desa kita Wonosari. (SL/KWB)