TARIF PELAYANAN KESEHATAN KABUPATEN LUMAJANG MENGALAMI PERUBAHAN

  • Jan 09, 2024
  • Maz Umar
  • Kesehatan

Lumajang, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menetapkan tarif retribusi pelayanan kesehatan terbaru pada 6 Januari 2024. Hal tersebut sesuai dengan Perda 1/2024 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah yang mulai berlaku tahun ini.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Lumajang telah menyosialisasikan penetapan tarif pelayanan kesehatan terbaru melalui media sosial setiap puskesmas. Tarif pelayanan kesehatan terbaru ini beberapa mengalami kenaikan. Namun, ada juga layanan yang tarif retribusinya tidak mengalami kenaikan. 

Namun Bidan Nora juga menyampaikan, bahwa meskipun ada penyesuaian tarif, untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan dikenakan biaya (gratis) selama masih aktif, sehingga akan mendapatkan pelayanan yang sama dengan yang tidak menjadi peserta BPJS.

Menurutnya, informasi tersebut sangat penting untuk disampaikan kepada warga Desa Wonosari khususnya, dan untuk warga Desa Wonosari diharapkan agar memperhatikan perubahan tersebut untuk memastikan kelancaran mendapatkan pelayanan yang diperlukan.