PEMILAHAN SPPT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DESA WONOSARI

  • Jan 04, 2024
  • Maz Umar
  • Pemerintahan

Salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang yaitu Pajak Bumi dan Bangunana Perdesaan dan Perkotaan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah pajak atas bumi dan bangunan yang memiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Untuk meningkatkan pendapatan hasil pajak Bumi dan Bangunan, semua petugas pungut melakukan pemilahan SPPT pada hari iniguna melakukan pemetaan data SPPT agar dapat dengan mudah mengetahui pemilik SPPT tersebut (04/01/2024).

Bapak Syaiful selaku Kepala Dusun Darungan menyampaikan "pemilihan SPPT di awal akan mempermudah saya dalam melakukan pemungutan pajak ke depannya, sehingga saya dapat lebih maksimal dalam menyetorkan pajak PBB P2 ini". Selain itu Bapak Minto selaku Kepala Dusun Karangpanas "Saya optimis dapat melakukan penarikan pajak bumi dan bangunan ini sampai tuntas, sehingga dapat memberikan pemasukan pajak dengan maksimal" ujarnya.

Dengan semangat para petugas pungut ini, Kepala Desa Wonosari Bapak Nur Hotip yakin bisa lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya dalam proses penarikan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Wonosari.